Featured Article

Labels

Buku ku (1) KKPI (4)

Rabu, 16 Januari 2013

TUGAS KKPI 2

® Registered Trademark

Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
     

Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.


™ Trademark

Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui. Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.

Copyright©

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.




ARTI FREEWARE


Freeware adalah perangkat lunak bebas yang mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak.

 
Suatu program perangkat lunak bebas, hingga setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut.
Dengan demikian, kita seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan program tersebut, dengan atau tanpa modifikasi, secara gratis ataupun berbayar dalam penyebaran, kepada siapapun dan dimanapun.

Kebebasan untuk melakukan semua hal di atas berarti kita tidak harus meminta atau pun membayar untuk ijin tersebut. 


ARTI SHAREWARE


Shareware adalah perangkat lunak yang membatasi penggunaannya dengan mengurangi fitur-fitur tertentu atau membatasi masa penggunaannya selama jangka waktu tertentu.

Tujuan dari publikasi shareware adalah untuk berbagi fungsi dan keunggulan perangkat lunak itu kepada konsumen sehingga konsumen bisa berkesempatan untuk mencoba secara langsung perangkat lunak tersebut, untuk kemudian memutuskan tidak lagi memakai software tersebut atau membeli versi penuhnya. 



OPEN SOURCE


Pasti diantara pembaca masih bingung dan masih mencari-cari apa arti sebenarnya dari open source, yah buat para pembaca yang sedang mencari di mesin pencarian ternama google dan bisa mampir kesini  saya akan menjelaskan apa itu open source.


ok, Jadi Source adalah perintah-perintah yang digunakan untuk membuat aplikasi. Jadi open source adalah source yang terbuka. Maksudnya bila kita bisa mengetahui source penyusun suatu software maka itu disebut open source. Tapi tidak cukup dengan hanya mengetahui saja tapi jika kita bebas menggunakan, mengembangkan, menyebarluaskan atau menggandakan aplikasi tersebut tanpa harus membayar izin atau lisensi kepada pembuat aplikasinya.
 


  

Open source software
Jika kita sudah mengerti apa itu open source selanjutnya saya akan menjelaskan tentang open source software. Open source software adalah software yang membuka/membebaskan source codenya untuk dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain mengetahui cara kerja software tersebut dan sekaligus memperbaiki kesalahan atau kekurangan pada software tersebut. Dan salah satu keunggulannya adalah Open source software dapat diperoleh dan digunakan secara gratis tanpa perlu membayar lisensi. Pada umumnya orang mendapatkan software ini dari internet.
Konsep open source software pada intinya adalah membuka source code dari sebuah software. Dengan mengetahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Open source hanya sebatas itu. Artinya, tidak harus gratis. Kita bisa saja membuat perangkat lunak yang kita buka kode sumbernya, mempatenkan algoritmanya, medaftarkan hak ciptanya, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial.


Definisi open source yang asli seperti tertuang dalam OSD (Open Source Definition) yaitu:
• Free Redistribution
• Source Code
• Derived Works
• Integrity of the Authors Source Code
• No Discrimination Against Persons or Groups
• No Discrimination Against Fields of Endeavor
• Distribution of License
• License Must Not Be Specific to a Product
• License Must Not Contaminate Other Software
Keberadaan open source software ini sangat ditunjang oleh internet. Mula-mula Open source software diambil dari internet kemudian digunakan oleh orang dan diperbaiki apabila ada kesalahan. Hasil perbaikan dari open source ini kemudian dipublikasikan kembali melalui internet yang memungkinkan orang lain menggunakan dan memperbaikinya. Dan begitulah seterusnya. oleh karena itu open source software akan terus berkembang dan tidak mungkin ketinggalan jaman.
Dalam segi keamanan penggunaan open source software cukup aman. Jika kita mengunakan software berlisensi kita tidak mungkin tahu apa saja perintah-perintah yang terjadi ketika kita meng-klik tombol instalasi software tersebut di komputer kita. Bila orang yang membuat software tersebut adalah orang jahat tentunya dia bisa menyisipkan perintah untuk menyalin data-data pribadi kita melalui software lisensi yang dia buat. Tentu kita tidak akan tahu maksud jahatnya bila belum melihat source yang dia buat bukan?. Tapi jika kita mengunakan software open source kita dapat melihat semua source dan perintah-perintah pemograman dengan jelas. Kita bisa mengetahui apakah ada kode jahat didalam aplikasi tersebut.
contoh open source software.


  • PHP
  • MySQL
  • Linux
  • Apache (web server)
  • perl
  • fetchmail